Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, ditemui Nias.WahanaNews.co di kediamannya, Rabu (6/4/2022) malam, mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli sudah tepat.
Yanto berharap agar Dirjen Dukcapil Kemendagri dapat segera membuka Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan password Tanda Tangan Elektronik (TTE) karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
TNI dan BSSN Sepakati Perjanjian Kerjasama Tanda Tangan Elektronik
“Kami berharap agar Dirjen Dukcapil mempertimbangkan ini dengan segera membuka Jarkomdat dan TTE, ini menyangkut kepentingan warga Kota Gunungsitoli, apalagi saat ini banyak anak-anak Kota Gunungsitoli sudah menamatkan studi dan mau lanjut ataupun melamar kerja, jadi sangat dibutuhkan dokumen kependudukan," ujarnya Yanto.
Menurut Yanto, mendasari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 17 ayat 1 dan 2, menyebutkan jika jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan jabatan tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuain kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan koordinasi dengan KASN.
"Artinya, pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Kepala Daerah berhak untuk mengganti dan melakukan penyegaran atau pergantian sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah. Dan lagian Bernadine Telaumbanua sudah lima tahun menjabat dan juga telah mengajukan surat pengunduran diri," kata Yanto.
Baca Juga:
Dukcapil Goes to Campus, Dirjen: Kami Berusaha Lebih Proaktif Melayani Masyarakat
Ia menegaskan, atas polemik ini, DPRD Kota Gunungsitoli akan segera melaksanakan rapat dan mengutus beberapa orang anggota DPRD untuk melakukan koordinasi ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Ini tidak boleh berlarut-larut, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Kota Gunungsitoli, segera mungkin kita akan melakukan rapat dan koordinasi ke Dirjen Dukcapil," tegas. [CKZ]