WahanaNews-Nias | Pasca pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) Kota Gunungsitoli beberapa bulan yang lalu, hingga kini masih menunggu rekomendasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akibatnya, diperkirakan 6.000 warga Kota Gunungsitoli terancam tidak memiliki dokumen kependudukan seperti mencetak KTP, Akte maupun Kartu Keluarga dan hanya diberi Surat Keterangan dalam pengurusan.
Baca Juga:
Kepala RSU Pengayoman Ikuti Acara Pemutakhiran Data WBP
Meskipun demikian, Disdukcapil Kota Gunungsitoli memastikan terus lakukan layanan dokumen kependudukan bagi warga yang datang mengurus dokumennya.
“Pelayanan dokumen kependudukan untuk warga Kota Gunungsitoli sampai dengan saat ini kita masih tetap layani dengan baik, hanya saja percetakan dokumen akta yang asli untuk sementara waktu belum bisa kita terbitkan berhubung karena Tanda Tangan Elektronik (TTE) masih sedang berproses di Kementerian,” ungkap Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli, Tema'aro Telaumbanua di ruang kerjanya kepada Wartawan, Kamis (16/3/2022) sore.
Tema’aro Telaumbanua mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu bagaimana realisasi dari Kemendagri melalui Dirjend Dukcapil. Ia berharap mudah mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama proses TTE ini dapat terealisasi.
Baca Juga:
Bahas Keamanan Data Jelang Pemilu 2024 DPR Undang KPU
Potret Disdukcapil Kota Gunungsitoli memberikan pelayanan kepada warga yang datang mengurus dokumennya. (Foto: dok. WahanaNews-Nias/YH)
“Tapi yang jelasnya kita di sini tetap melayani warga Kota Gunungsitoli walaupun hanya sejauh pengimputan, dan untuk percetakan dokumen sampai dengan saat ini masih belum bisa kita lakukan,” ujarnya.