WahanaNews-Nias | Polemik pencopotan atau pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Gunungsitoli, beberapa bulan yang lalu membuat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri memblokir jaringan komunikasi data (jarmomdat) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Pasalnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri menilai sikap Pemerintah Kota Gunungsitoli yang mencopot Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli telah melanggar Pasal 83A Undang-Undang No 24 tahun 2013 tentang Adminduk.
Baca Juga:
Cara Cek KK Melalui Online di Disdukcapil, Whatsapp dan Medsos
Akibat hal ini, diperkirakan 6.000 warga Kota Gunungsitoli terancam tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, Akte maupun Kartu Keluarga dan hanya diberi Surat keterangan dalam pengurusan.
Menyikapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Gunungsitoli, Eko Ary Yanto Tello Zebua, dalam keterangan tertulisnya, tertanggal 7 April 2022, yang diterima oleh Nias.WahanaNews.co Jum'at (8/4/2022) siang, membeberkan bahwa pada bulan Oktober 2021, karena buruknya kepemimpinan Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli, Bernardine Telaumbanua, sudah menjadi pembahasan di DPRD Kota Gunungsitoli.
RDP di DPRD Kota Gunungsitoli
Baca Juga:
Dinas Kependudukan Jakarta Selatan Usulkan Penonaktifan 8.112 NIK ke Kemendagri
Bahkan, kata Eko, sudah dipanggil untuk RDP dan selanjutnya DPRD Kota Gunungsitoli, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli.
Mengundurkan Diri dari Jabatan
Lalu, pada tanggal 02 November 2021, Bernardine Telaumbanua, mengundurkan diri dari jabatan Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli dengan alasan telah menduduki jabatan dimaksud selama kurang lebih 5 (lima) tahun dan merasa perlu untuk dirotasi ke dalam jabatan lain yang setara dalam rangka penyegaran.