Dirjen Dukcapil Menyampaikan Peringatan Pertama
Lanjutnya, pada tanggal 30 November 2021, Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor : 821.22/16463/Dukcapil, yang ditandatangani oleh Dirjen Dukcapil menyampaikan peringatan pertama terkait penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Baca Juga:
Cara Cek KK Melalui Online di Disdukcapil, Whatsapp dan Medsos
"Surat dimaksud merupakan tanggapan atas surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor 800/6240/BKPSDM/2021, yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah, dan melalui surat dimaksud Wali Kota Gunungsitoli diminta untuk membatalkan penggantian pejabat," bebernya.
Sambung Eko, pada tanggal 14 Desember 2021, Wali Kota Gunungsitoli melalui surat Nomor 800/6726/BKPSDM/2021, menyampaikan permohonan penetapan calon Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (yang diusulkan adalah calon dari hasil seleksi terbuka).
Untuk selanjutnya, pada tanggal 15 Desember 2021, Permohonan Rekomendasi Penetapan Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli bersama dengan JPT lainnya disampaikan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 800/6756/BKPSDM/2021.
Baca Juga:
Dinas Kependudukan Jakarta Selatan Usulkan Penonaktifan 8.112 NIK ke Kemendagri
"KASN belum memberikan tanggapan tertulis," ujarnya.
Dan pada tanggal 20 Desember 2021, saudara Bernardine Telaumbanua, diangkat dalam jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, dan Tema'aro Telaumnanua, diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 800-355 Tahun 2021.
Dirjen Dukcapil Menyampaikan Peringatan Kedua