Selanjutnya, kata Eko, pada tanggal 5 November 2021, Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli bersama dengan JPT lainnya disampaikan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 800/5996/BKPSDM/2021.
"KASN belum memberikan tanggapan tertulis," ujarnya.
Diberhentikan dari Jabatan
Baca Juga:
Cara Cek KK Melalui Online di Disdukcapil, Whatsapp dan Medsos
Kemudian, pada tanggal 08 November 2021, Bernardine Telaumbanua diberhentikan dari jabatan Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 800-303 Tahun 2021, dengan mendasari permohonan pengunduran diri yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan diberhentikan, agar jabatan Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli menjadi lowong dan dapat diseleksi terbuka sekaligus dipersiapkan untuk mengisi jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli sambil menunggu selesainya tahapan seleksi terbuka," terang Eko.
Pada tanggal 09 November 2021, lanjut Eko, Wali Kota Gunungsitoli melalui surat Nomor: 800/6240/BKPSDM/2021, yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah memohon penegasan dan petunjuk kepada Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme penandatanganan dokumen kependudukan secara elektronik selama belum diangkatnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli yang baru.
Baca Juga:
Dinas Kependudukan Jakarta Selatan Usulkan Penonaktifan 8.112 NIK ke Kemendagri
Seleksi JPT Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli
Dan pada tanggal 22 November sampai dengan 13 Desember 2021, dilaksanakan seleksi terbuka JPT Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli bersama dengan JPT lainnya (mulai dari tahapan pengumuman pelaksanaan seleksi s.d. penyerahan hasil seleksi kepada PPK).
"Seleksi terbuka tetap dilaksanakan tanpa rekomendasi KASN, karena setelah beberapa kali dikoordinasikan, KASN tetap tidak memberikan tanggapan tertulis," sebutnya.