WahanaNews-Nias | Polemik pencopotan atau pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Gunungsitoli, beberapa bulan yang lalu membuat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri memblokir jaringan komunikasi data (jarmomdat) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Pasalnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri menilai sikap Pemerintah Kota Gunungsitoli yang mencopot Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli telah melanggar Pasal 83A Undang-Undang No 24 tahun 2013 tentang Adminduk.
Baca Juga:
Cara Cek KK Melalui Online di Disdukcapil, Whatsapp dan Medsos
Akibat hal ini, diperkirakan 6.000 warga Kota Gunungsitoli terancam tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, Akte maupun Kartu Keluarga dan hanya diberi Surat keterangan dalam pengurusan.
Menyikapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Gunungsitoli, Eko Ary Yanto Tello Zebua, dalam keterangan tertulisnya, tertanggal 7 April 2022, yang diterima oleh Nias.WahanaNews.co Jum'at (8/4/2022) siang, membeberkan bahwa pada bulan Oktober 2021, karena buruknya kepemimpinan Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli, Bernardine Telaumbanua, sudah menjadi pembahasan di DPRD Kota Gunungsitoli.
RDP di DPRD Kota Gunungsitoli
Baca Juga:
Dinas Kependudukan Jakarta Selatan Usulkan Penonaktifan 8.112 NIK ke Kemendagri
Bahkan, kata Eko, sudah dipanggil untuk RDP dan selanjutnya DPRD Kota Gunungsitoli, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli.
Mengundurkan Diri dari Jabatan
Lalu, pada tanggal 02 November 2021, Bernardine Telaumbanua, mengundurkan diri dari jabatan Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli dengan alasan telah menduduki jabatan dimaksud selama kurang lebih 5 (lima) tahun dan merasa perlu untuk dirotasi ke dalam jabatan lain yang setara dalam rangka penyegaran.
Selanjutnya, kata Eko, pada tanggal 5 November 2021, Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli bersama dengan JPT lainnya disampaikan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 800/5996/BKPSDM/2021.
"KASN belum memberikan tanggapan tertulis," ujarnya.
Diberhentikan dari Jabatan
Kemudian, pada tanggal 08 November 2021, Bernardine Telaumbanua diberhentikan dari jabatan Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 800-303 Tahun 2021, dengan mendasari permohonan pengunduran diri yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan diberhentikan, agar jabatan Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli menjadi lowong dan dapat diseleksi terbuka sekaligus dipersiapkan untuk mengisi jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli sambil menunggu selesainya tahapan seleksi terbuka," terang Eko.
Pada tanggal 09 November 2021, lanjut Eko, Wali Kota Gunungsitoli melalui surat Nomor: 800/6240/BKPSDM/2021, yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah memohon penegasan dan petunjuk kepada Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme penandatanganan dokumen kependudukan secara elektronik selama belum diangkatnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli yang baru.
Seleksi JPT Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli
Dan pada tanggal 22 November sampai dengan 13 Desember 2021, dilaksanakan seleksi terbuka JPT Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli bersama dengan JPT lainnya (mulai dari tahapan pengumuman pelaksanaan seleksi s.d. penyerahan hasil seleksi kepada PPK).
"Seleksi terbuka tetap dilaksanakan tanpa rekomendasi KASN, karena setelah beberapa kali dikoordinasikan, KASN tetap tidak memberikan tanggapan tertulis," sebutnya.
Dirjen Dukcapil Menyampaikan Peringatan Pertama
Lanjutnya, pada tanggal 30 November 2021, Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor : 821.22/16463/Dukcapil, yang ditandatangani oleh Dirjen Dukcapil menyampaikan peringatan pertama terkait penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
"Surat dimaksud merupakan tanggapan atas surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor 800/6240/BKPSDM/2021, yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah, dan melalui surat dimaksud Wali Kota Gunungsitoli diminta untuk membatalkan penggantian pejabat," bebernya.
Sambung Eko, pada tanggal 14 Desember 2021, Wali Kota Gunungsitoli melalui surat Nomor 800/6726/BKPSDM/2021, menyampaikan permohonan penetapan calon Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (yang diusulkan adalah calon dari hasil seleksi terbuka).
Untuk selanjutnya, pada tanggal 15 Desember 2021, Permohonan Rekomendasi Penetapan Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli bersama dengan JPT lainnya disampaikan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 800/6756/BKPSDM/2021.
"KASN belum memberikan tanggapan tertulis," ujarnya.
Dan pada tanggal 20 Desember 2021, saudara Bernardine Telaumbanua, diangkat dalam jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, dan Tema'aro Telaumnanua, diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 800-355 Tahun 2021.
Dirjen Dukcapil Menyampaikan Peringatan Kedua
Setelah itu, lanjut dia, pada tanggal 10 Januari 2022, Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor : 821.22/913/Dukcapil, yang ditandatangani oleh Dirjen Dukcapil menyampaikan peringatan kedua terkait penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli.
Dirjen Dukcapil Non aktifkan Jarkomdat
Sehingga, pada tanggal 26 Januari 2022, Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) di Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli dinonaktifkan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Lalu, pada tanggal 8 Maret 2022, dilakukan Zoom Meeting dalam rangka penyelesaian masalah penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli dengan Ditjen. Dukcapil Kemendagri (dipimpin oleh Direktur Bina Aparatur Dukcapil).
"Ditjen Dukcapil melalui rapat tersebut memberikan arahan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk tetap membatalkan penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli dan kembali mengusulkan penggantian pejabat sesuai dengan mekanisme yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri," sebut Eko.
Sebagai tindaklanjut zoom meeting pada tanggal 8 Maret 2022, kata Eko, pada tanggal 17 Maret 2022, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan usul penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli melalui aplikasi SIDARA.
"Sampai saat ini usulan dimaksud belum diteruskan oleh BKD Provinsi Sumut ke Ditjen Dukcapil, berdasarkan informasi yang diperoleh, usul belum dapat diteruskan karena tidak adanya rekomendasi KASN atas hasil pelaksanaan seleksi terbuka," ungkapnya.
Sehingga, tambah Eko, sebagai akibat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri memblokir jaringan komunikasi data (jarmomdat), diperkirakan lebih 6000 warga Kota Gunungsitoli terancam tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, Akte maupun Kartu Keluarga dan hanya diberi Surat Keterangan Dalam Pengurusan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, ditemui Nias.WahanaNews.co di kediamannya, Rabu (6/4/2022) malam, mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli sudah tepat.
Yanto berharap agar Dirjen Dukcapil Kemendagri dapat segera membuka Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan password Tanda Tangan Elektronik (TTE) karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat Kota Gunungsitoli.
“Kami berharap agar Dirjen Dukcapil mempertimbangkan ini dengan segera membuka Jarkomdat dan TTE, ini menyangkut kepentingan warga Kota Gunungsitoli, apalagi saat ini banyak anak-anak Kota Gunungsitoli sudah menamatkan studi dan mau lanjut ataupun melamar kerja, jadi sangat dibutuhkan dokumen kependudukan," ujarnya Yanto. [CKZ]