WahanaNews-Nias | Buntut pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gunungsitoli beberapa bulan yang lalu, membuat Dirjen Dukcapil Kemendagri memutuskan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan memblokir password Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Akibatnya, diperkirakan 6.000 warga Kota Gunungsitoli terancam tidak memiliki dokumen kependudukan seperti mencetak KTP, Akte maupun Kartu Keluarga dan hanya diberi Surat Keterangan dalam pengurusan.
Baca Juga:
TNI dan BSSN Sepakati Perjanjian Kerjasama Tanda Tangan Elektronik
Diketahui, berdasarkan surat mantan Kadis Dukcapil atas nama Bernadine Telaumbanua tertanggal 2 November 2021, perihal mengajukan pengunduran diri dengan alasan telah menduduki jabatan dimaksud selama kurang lebih 5 (tahun) dan merasa perlu dirotasi dalam jabatan lain yang setara dalam rangka penyegaran.
Maka sejak pengunduran diri Bernadine Telaumbanua selaku Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli disampaikan, oleh Wali Kota Gunungsitoli mengangkat Tema’aro Telaumbanua menjadi Plt. Kadis Dukcpil Kota Gunungsitoli.
Kemudian, pada tanggal 21 Desember 2021, Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, secara resmi melakukan pergantian Kadis Dukcapil, dengan menetapkan Tema’aro Telaumbanua menjadi Kadis Dukcpil Kota Gunungsitoli defenitif.
Baca Juga:
Dukcapil Goes to Campus, Dirjen: Kami Berusaha Lebih Proaktif Melayani Masyarakat
Namun tindakan Wali Kota Gunungsitoli yang melakukan penyegaran tersebut malah dianulir oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Tindakan Wali Kota Gunungsitoli dinilai telah melanggar Pasal 83A Undang-Undang No 24 tahun 2013 tentang Adminduk.
Mengutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, Ini lantaran Wali Kota Gunungsitoli telah mencopot Kepala Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli, Bernadine Telaumbanua dan memutasikannya menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
"Akibat hal tersebut, kami telah memberikan surat teguran untuk yang kedua kalinya, memutuskan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan memblokir password Tanda Tangan Elektronik (TTE), sehingga Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli tidak bisa menerbitkan apapun jenis dokumen kependudukan atau dibekukan," kata Zudan di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, ditemui Nias.WahanaNews.co di kediamannya, Rabu (6/4/2022) malam, mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli sudah tepat.
Yanto berharap agar Dirjen Dukcapil Kemendagri dapat segera membuka Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan password Tanda Tangan Elektronik (TTE) karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat Kota Gunungsitoli.
“Kami berharap agar Dirjen Dukcapil mempertimbangkan ini dengan segera membuka Jarkomdat dan TTE, ini menyangkut kepentingan warga Kota Gunungsitoli, apalagi saat ini banyak anak-anak Kota Gunungsitoli sudah menamatkan studi dan mau lanjut ataupun melamar kerja, jadi sangat dibutuhkan dokumen kependudukan," ujarnya Yanto.
Menurut Yanto, mendasari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 17 ayat 1 dan 2, menyebutkan jika jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan jabatan tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuain kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan koordinasi dengan KASN.
"Artinya, pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Kepala Daerah berhak untuk mengganti dan melakukan penyegaran atau pergantian sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah. Dan lagian Bernadine Telaumbanua sudah lima tahun menjabat dan juga telah mengajukan surat pengunduran diri," kata Yanto.
Ia menegaskan, atas polemik ini, DPRD Kota Gunungsitoli akan segera melaksanakan rapat dan mengutus beberapa orang anggota DPRD untuk melakukan koordinasi ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Ini tidak boleh berlarut-larut, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Kota Gunungsitoli, segera mungkin kita akan melakukan rapat dan koordinasi ke Dirjen Dukcapil," tegas. [CKZ]