Lanjut Kharasi Daeli, penyebaran tuduhan tanpa bukti yang sah melalui media sosial, media massa, maupun grup percakapan publik tidak dapat dibenarkan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pemkab Nias Barat tidak akan menanggapi tuduhan tersebut dengan cara emosional, provokatif, atau menyerang pribadi pihak tertentu.
"Pemerintah Daerah akan menempuh langkah yang terukur, bermartabat, dan sesuai hukum, termasuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, somasi, serta langkah hukum lainnya apabila pemberitaan dan/atau unggahan dimaksud tidak dikoreksi dan tetap disebarluaskan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Baca Juga:
Waspada Lowongan Kerja Palsu, Otorita IKN Tegaskan Belum Buka Rekrumen
Ia mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menjaga persatuan, ketertiban, dan kondusivitas daerah.
Sambung dia, Pemkab Nias Barat tetap berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan transaksi jabatan.
"Fokus utama Pemerintah Daerah adalah bekerja untuk kepentingan rakyat, memperkuat pelayanan publik, serta melanjutkan pembangunan Kabupaten Nias Barat",
Baca Juga:
BKPSDM Tapteng Klarifikasi Surat Palsu yang Beredar ke Kepala Sekolah
"Kritik adalah hak warga negara, tetapi tuduhan tanpa bukti bukanlah kritik. Setiap tuduhan yang menyerang kehormatan, nama baik, dan marwah pemerintahan wajib dipertanggungjawabkan menurut hukum," tambahnya. [CKZ]