"Itu belum dibayarkan kepada pihak kontraktor atau pihak ketiga, termasuk Kantor DPRD ini 1,9 miliar itu utang 2023 belum terbayarkan, sehingga akumulasi defisit ini membengkak sebesar 84 miliar," bebernya.
Diusut Kejari Gunungsitoli
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat Evaluasi Pengadaan PPPK: DAU dan Fiskal Daerah Tak Memadai
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Pemerintah Kota Gunungsitoli Rp 84 miliar.
"Kita sudah periksa OW dan TH," ungkap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai H, Selasa (10/9/2024) sore.
Sulaiman enggan untuk berkomentar lebih jauh saat ditanya pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil atau diperiksa.
Baca Juga:
Imbas Pengadaan PPPK Tidak Pertimbangkan Fiskal Daerah, Pemkab Nias Barat Terancam Defisit
"Itu aja dulu, karena masih penyelidikan," kata Sulaiman.
Dilaporkan LSM
Menurut sumber informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Rp 84 miliar telah dilaporkan salah satu LSM di Kejari Gunungsitoli pada 4 Juni 2024.