NIAS.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, terus berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan nasib 1.512 tenaga honorer R2 dan R3 yang telah diusulkan pemerintah daerah untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ia pun mendatangi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Senin (15/9/2025) untuk memastikan usulan Pemkab Nias Barat diproses.
Baca Juga:
Beredar Isu PPPK Paruh Waktu hanya Sebagian Diusulkan, Pemkab Nias Barat: Itu Hoaks!
Usai melakukan koordinasi di KemenPAN-RB, Eliyunus Waruwu, mengungkapkan telah melakukan diskusi panjang terkait proses usulan PPPK Paruh Waktu.
Ia mengatakan bahwa semua isu yang beredar dikalangan calon PPPK Paruh Waktu hanya 140 orang yang diterima dan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang salah adalah informasi hoaks, sengaja disebarkan untuk memprovokasi.
"Semuanya itu tidak benar, bahwa proses PPPK Paruh Waktu di Nias Barat sedang diproses, menunggu keputusan MenPAN-RB," kata Eliyunus Waruwu, didampingi dua orang staf KemenPAN-RB.
Baca Juga:
SPTJM Usulan PPPK Paruh Waktu Nias Barat Diterima Pemerintah Pusat, BKPSDM: Sedang Diproses
Artinya, lanjut Eliyunus Waruwu, sebanyak 1.512 PPPK Paruh Waktu, usulan dari Pemkab Nias Barat sedang diproses.
"Diproses 100 persen, tidak ada istilah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maupun dipending (tunda), jadi sesuai dengan usulan itu yang diproses oleh KemenPAN-RB," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, saat ini tengah beredar isu bahwa hanya sebagian honorer R2 dan R3 Kabupaten Nias Barat yang diusulkan dalam Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.