NIAS.WAHANANEWS.co, Tanggerang - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Siwasti Mawarni Gulo (34), warga Pinang Kota, Tangerang Banten, mengalami nasib sial rugi belasan juta rupiah usai motor miliknya dibawa kabur EG (29) yang bekerja sebagai debt collector di Koperasi milik suaminya.
Tak kunjung dapatkan kabar keberadaan motornya, Siwasti Mawarni Gulo akhirnya melapor ke Polisi.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Siwasti Mawarni Gulo menuturkan kronologi motor miliknya dibawa kabur berawal saat EG bekerja sebagai debt collector di Koperasi milik suaminya.
Untuk menunjang pekerjaannya, satu unit motor merek Honda Scoopy B-6830-VSR dipinjamkan sebagai transportasi kerja.
“Tanggal 01 Juni 2024 EG meminjam motor milik saya untuk digunakan sebagai transportasi kerja di Koperasi milik suami," tutur Siwasti Mawarni Gulo, di kantor Pusat Koperasi Produsen Maju Bersama Faomakhoda (MBF) di Sepatan Timur, Tangerang, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga:
Kalah Judi Online, Nasabah Bunuh Debt Collector di Sambas
Namun apesnya, setelah satu bulan bekerja, EG menghilang dengan membawa kendaraan milik Siwasti Mawarni Gulo.
"Tiba-tiba dia menghilang dengan membawa motor dan barang lainnya," sebutnya.
Setelah ditunggu berhari-hari, ternyata EG tak kunjung memberitahukan keberadaan dirinya dan motor yang dipinjamnya pun tidak dikembalikan.
Kecurigaan Siwasti Mawarni Gulo pun makin timbul setelah EG keluar dari Whatsapp Grup, dan nomor handphone sudah tidak aktif.
“Tidak bisa dihubungi, di Whatsapp Grup juga sudah keluar dan sempat menggunakan nomor baru, hanya saja nomor tersebut sudah tidak aktif ketika suami saya telpon untuk memastikan keberadaannya," ungkapnya.
Dengan tidak adanya itikad baik dari EG perantau asal Desa Iraono Gambo, Kecamatan Mandrehe, Nias Barat itu, akhirnya Siwasti Mawarni Gulo dengan didampingi Kuasa Hukumnya melapor ke Polsek Sepatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Klien saya mengalami kerugian belasan juta dan kami telah membuat Laporan Polisi di Polsek Sepatan pada 12 Juli 2024. Dan kami melaporkan terduga pelaku EG dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," ungkap Niatman Aperli Gea, dikantor NGP Law Office, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sementara suami korban, Sadarman Lombu mengatakan jika EG mulai dipekerjakan sebagai tenaga collector di usaha Koperasi yang dijalankannya.
EG mulai bekerja sejak akhir Mei 2024 dan turut difasilitasi kendaraan serta dititipkan sejumlah Uang.
Lanjut Sadarman, pada 27 Mei 2024 hingga 2 Juli 2024, jika ditotalkan keseluruhan sebesar Rp. 27 juta secara bertahap dan diberikan secara tunai, dengan disaksikan Pengawas Lapangan Salemo Gulo, Collector Sadarman Gulo dan rekan kerja lainnya.
"Motor itu transportasi untuk menjalankan kegiatan penagihan," kata Sadarman.
Kemudian lanjutnya, pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, EG seharusnya sudah kembali ke kantor untuk melakukan pembukuan atau pelaporan hasil kegiatan penagihan di lapangan dan mengembalikan unit motor tersebut.
“Namun pada pukul 18.31 Wib EG melakukan pergantian nomor handphone dibuktikan dengan notifikasi di dalam WA Group,” ketus dia.
Akibat perbuatan EG, Sadarman Lombu mengaku usaha Koperasi miliknya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dia berharap kepada Kepolisian Sektor Sepatan dapat segera menangkap Terlapor.
”Kerugian yang saya alami jika ditotalkan sebesar Rp. 40.900.000. Untuk itu saya mengharapkan gerak cepat teman-teman Penyidik Polsek Sepatan untuk menangkapnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Sadarman. [CKZ]