“Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan pidana penjara,” imbuhnya.
Diberitahukannya, setelah melewati tujuh hari sejak putusan, terdakwa Boarnagesi Daeli menerima putusan tersebut.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
“Sehingga kita melalukan eksekusi terhadap terdakwa di Lapas Kelas II B Gunungsitoli dan menyetorkan kerugian keuangan negara ke Kas negara pada hari ini,” jelasnya.
Ditambahkannya, terkait kekurangan pengembalian kerugian keuangan negara yang senilai Rp 113 Juta apabila tidak dikembalikan terdakwa maka akan dipidana penjara.
“Kalau tidak dikembalikan diganti pidana penjara selama setahun,” tutupnya.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
Sebelumnya diberitakan, mantan Bendahara Dinas Kesehatan Nias Barat, Boanergesi Daeli, akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) medan, Senin 26 Desember 2022 lalu.
Tak hanya itu, Boarnagesi Daeli juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 113 juta subsider 1 tahun penjara.
Boarnagesi Daeli divonis oleh Hakim Tipikor PN Medan karena korupsi pada sisa anggaran Dinas Kesehatan Nias Barat tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta.