Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, membenarkan jika hakim PN Medan telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Bendahara Dinkes Nias Barat, Boarnagesi Daeli.
Baca Juga:
KPK Ungkap Skema Setoran Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
"Ia, sudah putusan," kata Solidaritas Telaumbanua, Selasa (27/12/2022). [rna/CKZ]