NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Belakangan ini, Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli disoroti terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Bahkan, pada 20 Mei 2025, empat orang karyawan RSU Bethesda beserta satu unit mobil pick-up beserta sejumlah limbah diamankan pihak Polres Nias.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, pada Senin 30 Juni 2025 pihak Polres Nias akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Privinsi Sumatera Utara karena beberapa pertimbanan teknis.
Baca Juga:
Raja George III dan Misteri Gangguan Mentalnya
Pendapat Ahli
Di sisi lain, Ahli Hukum Pidana Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Suhaudi, SH., MH menanggapi proses kasus limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli berpendapat bawah terkait penyelidikan kasus tersebut berdasarkan pasal pasal 59 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, apabila tidak ada yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan hidup maka seharusnya merujuk pada pembinaan dan atau sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam perundang undangan.
Sejarah Singkat
Baca Juga:
Rekor Gila: 36 Kartu Merah dalam Satu Laga
Sejak awal, pada tahun 2010 RSU Bethesda Gunungsitoli resmi beroperasi. Pendirian RSU Bethesda diawali dari pemahaman akan rasa kepedulian terhadap sesama akan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan serta terlebih dalam mendukung pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.
Pemberian nama RSU Bethesda sebelumnya merupakan sumbangsih pemikiran dari Ayahanda F. Lase (Alm) yang dikutip dari ayat Alkitab, bahwa Bethesda itu adalah sebuah danau yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit pada saat terjadinya mukjizat dari Tuhan.
Dilatarbelakangi pemikiran itu, walaupun disadari bahwa hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang, maka pada tahun 2009 yang lalu berdirilah “Yayasan Bethesda Sanolo” yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.