Namun, kata Ali Cut, melihat cara Ayu Zebua berkomunikasi dengannya, ia pun merasa jika ada rasa kurang percaya dari pelanggannya tersebut.
"Sehingga saat itu saya memutuskan untuk tidak melanjutkan pekerjaan dan emasnya saya kembalikan," bebernya.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
Ali Cut pun mengatakan bukan tanpa alasan ia menolak untuk mencuci emas milik Ayu Zebua.
"Karena dia meminta ditimbang kembali, saya merasa dia (Ayu Zebua) tidak percaya, dan bisa saja nantinya dia menuduh saya sudah mengambil emasnya," ujarnya.
Komunikasi dengan Ayu Zebua hanya berlangsung sekitar 5 menit saja, dan emas yang mau dicuci ada di tangan pemiliknya.
Baca Juga:
KY Inisiatif Selidiki Putusan Vonis Bebas WN China Penambang Emas Ilegal di Pontianak
"Artinya belum sempat dikerjakan dan dibawa pulang oleh pemiliknya kembali," jelasnya.
Mengenai harga, lanjut Ali Cut menerangkan jika emas tersebut bukan 99 persen melainkan 87,5 persen dengan kategori emas 22 karat yaitu rantai emas kendari, dimana pembuatan emas ini dinilai dengan ongkos yang dikenakan 10 persen.
"Tetapi saat dia menawarkan untuk menjual emasnya, saya hanya mengambil ongkos sebesar Rp 350 ribu",