NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Kurniawan Harefa, meminta Polres Nias untuk segera memberikan kepastian hukum terkait kasus limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Rumah Sakit (RS) Bethesda Gunungsitoli.
Selain itu, ia berharap agar kasus tersebut tidak dipelintir pihak tertentu untuk kepentingan lain.
Baca Juga:
PT MSB II Akui Pencemaran Sungai Lae Rikit, Janji Kompensasi dan Rehabilitasi
Hal itu dikatakan Kurniawan Harefa kepada NIAS.WAHANANEWS.CO, Minggu (29/6/2025) sore.
"Kita bukan mengintervensi kerja Kepolisian. Tapi ini bentuk dukungan kepada Penyidik agar proses penanganan kasus itu tidak abu-abu, sehingga tidak dipelintir oleh pihak manapun apalagi dibawa-bawa ke ranah politik," tegas politisi Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut dikatakannya dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota dewan, maka ia meminta agar proses hukum harus ada kejelasan.
Baca Juga:
Dua Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Bekasi Disegel Kementerian LH
Menurutnya dengan adanya kepastian hukum akan menciptakan stabilitas hukum, sehingga masyarakat dapat mengandalkan hukum dalam melakukan usaha atau kegiatan.
"Ini juga untuk meminimalisir dugaan asumsi negatif di tengah masyarakat terhadap layanan rumah sakit ini," ujarnya.
Polres Nias Disarankan Gandeng Ahli
Ia pun menyarankan agar Penyidik menggandeng ahli yang memiliki kredibilitas di bidang lingkungan hidup jika Penyidik merasa terbentur dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Sebaiknya menggandeng ahli di bidangnya, ini juga agar prosesnya tidak terbentur kepentingan atau agenda terselubung dari pihak yang memiliki tujuan tertentu," ujarnya.
Menurutnya pada kasus limbah B3 RS Bethesda Gunungsitoli selayaknya harus mempertimbangkan berbagai aspek dan berkeadilan.
"Pertanyaan saya apakah ada mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau Lingkungan hidup?" tandas Ketua Komisi 1 DPRD Kota Gunungsitoli itu.
Sebagai informasi, pada Selasa (20/5/2025) lalu, empat karyawan RSU Bethesda Gunungsitoli yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan limbah medis diamankan Tim Unit IV Satreskrim Polres Nias. Saat itu, petugas juga turut menyita satu unit mobil pick-up dan sejumlah limbah padat. [CKZ]