Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli mengusulkan agar Plt. Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli segera diangkat menjadi Wali Kota Defenitif.
Hal ini menyusul setelah Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (9/1/2024).
Baca Juga:
Pendalaman Visi-Misi, Tiga Paslon Wali Kota Saling Counter Program Kerja
"Karena bapak Wali Kota Gunungsitoli Alm. Lakhomizaro Zebua telah meninggal dunia, maka hari ini kita menggelar rapat paripurna pemberhentian dan pengusulan pengangkatan Wakil Wali Kota sebagai Wali Kota Gunungsitoli defenitif," kata Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, saat rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna, bertempat di jalan Gomo, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Selasa (16/1/2024) siang.
Yanto menegaskan, secara aturan dan administrasi harus ada pemberhentian Alm. Lakhomizaro karena telah meninggal dunia.
"SK Wakil Wali Kota menjadi Plt. Wali Kota sudah keluar tanggal 12 Januari 2024 kemarin, dan tentu tidak bagus jika masih Plt, harus ada defenitifnya, karena aturan juga mengatur demikian," tegasnya.
Baca Juga:
Faisal: Wali Kota Definitif Pasca Pilkada Bisa Inovatif Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Ia berharap kepada Plt. Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, yang akan menjadi Wali Kota defenitif nantinya bisa bekerja lebih bagus.
Diingatkannya, ada beberapa hal yang harus segera dikerjakan Sowa'a Laoli.
"Selama ini terjadi kekosongan di beberapa desa karena masa tugas Pj Kepala Desa sudah habis dan dievaluasi juga terkait PNS yang sudah pensiun," ujarnya.