Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Puluhan massa dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nias menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, jalan Soekarno, Nomor 1, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Rabu (23/10/2024) siang.
Massa aksi mendesak agar Kejari Gunungsitoli segera memproses dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran tahun 2023 Pemko Gunungsitoli Rp 84 miliar.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Dalam orasinya, Pimpinan aksi, Eijen Sefri Doy Gulo, saat membacakan pernyataan sikap menduga adanya indikası korupsi pada defisit senilai Rp 84 miliar dengan melakukan kemufakatan awal memark-up sumber-sumber pendapatan daerah pada perencanaan pembangunan APBD TA. 2023.
"Kami menilai adanya kelalaian ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengontrol perencanaan yang diawali dengan penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Τa. 2023," kata Eijen.
Lanjut Eijen, diduga adanya pembohongan yang dilakukan oleh Pemko Gunungsitoli pada penyajian laporan keuangan daerah TA 2023.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
"Pada laporan keuangan tercatat sisa lebih penggunaan anggaran, Ta. 2022 Sebesar Rp. 52 miliar, akan tetapi setelah BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan Audit atas laporan keungan TA. 2023, sisa saldo kas terdapat pada rekening kas daerah hanya sebesar Rp. 490 juta," sebut dia.
Dia mengungkapkan bahwa APBD Ta. 2023 yang diubah sebanyak enam kali sebagaimana yang termuat di LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Dia menduga diubah secara sepihak.
"Diubah sepihak oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa melibatkan lembaga DPRD Kota Gunungsitoli," ujarnya.