Bahkan, kata Eijen, diduga adanya penerbitan SP2D dan pencairan sumber dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Salah satu contoh penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 3 miliar lebih yang ditransfer dari pusat pada bulan Desember akhir Tahun 2023, tidak sesuai dengan mekanisme," bebernya.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Untuk itu, Eijen menyerukan dan meminta Kejari Gunungsitoli melakukan penyelidikan serta menetapkan tersangka.
"Kita menduga adanya indikasi korupsi dengan melakukan kemufakatan awal dengan memark-up sumber-sumber keuangan daerah pada APBD TA. 2023, jadi kita minta untuk segera diproses dan ditetapkan tersangka," serunya.
Sementara, Kasi Pidaus Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, yang menerima massa aksi mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran tahun 2023 Rp 84 miliar sedang diproses pihaknya.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
"Saat ini masih tahap penyelidikan, dan akan tetap kita proses," kata Solidaritas dihadapan massa aksi.
Dari pantauan, sebelum menggelar aksinya di Kejari Gunungsitoli, massa dari DPC GMNI Nias telah melakukan demonstrasi di Kantor Wali Kota Gunungsitoli.
Usai menyampaikan pernyataan sikap kepada pihak Kejari Gunungsitoli, massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib. Aksi ini dikawal ketat personel Polres Nias.