NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Hebatnya, seorang Guru Honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, inisial AZ masih bebas berkeliaran meskipun sudah tetapkan Pihak Kepolisian Resor (Polres) Nias jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sejak Kamis 03 April 2025.
AZ ditetapkan Tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri, perempuan berumur 12 tahun, siswi kelas 6 SD di Lahewa Timur, Nias Utara.
Baca Juga:
Guru Honorer SMK di Nias Utara Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak Tetangganya yang Masih Siswi SD
Dikonfirmasi NIAS.WAHANANEWS.CO, Senin (28/4/2025) sore, kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, mengungkapkan pihak telah melakukan pemeriksaan kepada Tersangka.
Motivasi berdalih tidak dilakukan penahanan terhadap Tersangka karena masih ada penyidikan lanjutan.
"Sudah diperiksa Tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lanjutan untuk seterusnya dikirim kan berkas perkara ke JPU," kata Motivasi Gea.
Baca Juga:
Polisi Sebut Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan Cabul di Tangerang Tak Idap Gangguan Jiwa
Hanya saja, kata Motovasi Gea, kepada Tersangka diberlakukan wajib lapor.
"Tidak ditahan tapi wajib lapor," kata dia.
Sebelumnya, Polres Nias akhirnya menetapkan seorang Guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, inisial AZ jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.