WahanaNews-Nias | Hebatnya ED Alias Ama Roland (36), PNS, berani melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, dengan jarak yang tidak jauh dari Polsek setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Nias.WahanaNews.co, jarak antara rumah ED Alias Ama Roland dengan Polsek Sirombu diperkirakan sekitar kurang lebih 500 meter.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Dan hebatnya lagi, meski rumah ED Alias Ama Roland tidak jauh dari Polsek Sirombu, aparat setempat tidak mampu mengendus adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Bahkan menurut info yang beredar, aksi ED Alias Ama Roland ini sudah lama berlangsung diperkirakan lebih setahun.
Lalu, pada hari Selasa (30/5/2023) sekira pukul 00.30 Wib, ED Alias Ama Roland berhasil ditangkap Sat. Resnarkoba Polres Nias di rumahnya.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolsek Sirombu, Ipda Osiduhugo Daeli, Sabtu (3/6/2023) malam, mengatakan tidak mengetahui secara pasti terkait adanya penangkapan itu, ia beralasan karena tidak ada kordinasi.
Dipertanyatan soal kebenaran apakah benar jarak TKP yang diperkirakan kurang lebih 500 meter dari Polsek Sirombu, Osiduhugo Daeli terkesan mengelak dan enggan untuk memberikan penjelasan lebih detail.
“Maaf waktu penangkapan, tidak ada koordinasi, tapi soal jarak TKP dengan Polsek belum kami ukur dengan pasti, Itu yang saya sampaikan belum saya ukur, jadi tidak bisa saya jawab yang pasti,” katanya Osiduhugo Daeli.