Selanjutnya kepada ketiganya dilakukan test urine.
“Dan hasilnya, ED alias Ama Roland, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Atas perbuatannya, terhadap ED Alias Ama Rolan telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Nias. Sementara untuk FH dan AD dilakukan assesment ke BNN Kota Gunungsitoli.
“Kepada tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Restu. [CKZ]