Sambung Osiduhugo Daeli memberitahukan jika yang menangani kasus tersebut adalah Sat. Resnarkoba Polres Nias.
“Yang menangani kasus tersebut adalah Sat Narkoba Polres Nias, silahkan ditanyakan di Humas Polres Nias,” ujarnya.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Sebelumnya diberitakan, ED Alias Ama Roland (36), PNS, berhasil ditangkap Sat. Resnarkoba Polres Nias di rumahnya, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 00.30 Wib.
Dari penggeladahan yang dilakukan personel di rumah ED alias Ama Roland berhasil ditemukan beberapa buah plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika sabu hingga pistol air gun.
“Ada delapan buah plastik klep berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu, 3 buah timbangan digital, satu pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa surat, satu buah tabung gas berwarna silver untuk air gun, dan dua kotak peluru mimis berwarna kuning emas,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas, Aiptu Restu Gulo, Jum’at (2/6/2023) malam.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap ED alias Ama Rolan, dan 2 orang lainnya yang diamankan berinisial FH dan AD, dari badan ketiga orang tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Lalu kemudian, dengan didampingi Kepala Desa, dilakukan penggeledahan dan di rumah tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Restu.