WahanaNews-Nias | Hebatnya ED Alias Ama Roland (36), PNS, berani melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, dengan jarak yang tidak jauh dari Polsek setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Nias.WahanaNews.co, jarak antara rumah ED Alias Ama Roland dengan Polsek Sirombu diperkirakan sekitar kurang lebih 500 meter.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Dan hebatnya lagi, meski rumah ED Alias Ama Roland tidak jauh dari Polsek Sirombu, aparat setempat tidak mampu mengendus adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Bahkan menurut info yang beredar, aksi ED Alias Ama Roland ini sudah lama berlangsung diperkirakan lebih setahun.
Lalu, pada hari Selasa (30/5/2023) sekira pukul 00.30 Wib, ED Alias Ama Roland berhasil ditangkap Sat. Resnarkoba Polres Nias di rumahnya.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolsek Sirombu, Ipda Osiduhugo Daeli, Sabtu (3/6/2023) malam, mengatakan tidak mengetahui secara pasti terkait adanya penangkapan itu, ia beralasan karena tidak ada kordinasi.
Dipertanyatan soal kebenaran apakah benar jarak TKP yang diperkirakan kurang lebih 500 meter dari Polsek Sirombu, Osiduhugo Daeli terkesan mengelak dan enggan untuk memberikan penjelasan lebih detail.
“Maaf waktu penangkapan, tidak ada koordinasi, tapi soal jarak TKP dengan Polsek belum kami ukur dengan pasti, Itu yang saya sampaikan belum saya ukur, jadi tidak bisa saya jawab yang pasti,” katanya Osiduhugo Daeli.
Sambung Osiduhugo Daeli memberitahukan jika yang menangani kasus tersebut adalah Sat. Resnarkoba Polres Nias.
“Yang menangani kasus tersebut adalah Sat Narkoba Polres Nias, silahkan ditanyakan di Humas Polres Nias,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ED Alias Ama Roland (36), PNS, berhasil ditangkap Sat. Resnarkoba Polres Nias di rumahnya, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 00.30 Wib.
Dari penggeladahan yang dilakukan personel di rumah ED alias Ama Roland berhasil ditemukan beberapa buah plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika sabu hingga pistol air gun.
“Ada delapan buah plastik klep berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu, 3 buah timbangan digital, satu pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa surat, satu buah tabung gas berwarna silver untuk air gun, dan dua kotak peluru mimis berwarna kuning emas,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas, Aiptu Restu Gulo, Jum’at (2/6/2023) malam.
Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap ED alias Ama Rolan, dan 2 orang lainnya yang diamankan berinisial FH dan AD, dari badan ketiga orang tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Lalu kemudian, dengan didampingi Kepala Desa, dilakukan penggeledahan dan di rumah tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Restu.
Selanjutnya kepada ketiganya dilakukan test urine.
“Dan hasilnya, ED alias Ama Roland, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Atas perbuatannya, terhadap ED Alias Ama Rolan telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Nias. Sementara untuk FH dan AD dilakukan assesment ke BNN Kota Gunungsitoli.
“Kepada tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Restu. [CKZ]