NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat -
Dugaan manipulasi data dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas dari Temuan (SKBT) yang dilakukan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat, Yosafati Waruwu, dengan nomor: 700/142/BT-ITDA/2024, pada 30 Desember 2024, makin terkuak.
SKBT tersebut diterbitkan sebagai salah satu persyaratan mutasi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Yuniba Bago ke Pemkab Nias Selatan agar mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca Juga:
Inspektur Nias Barat Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Manipulasi SKBT, Pj. Sekda: Dimintai Keterangan
Sebagaimana diketahui, salah satu aset milik Pemkab Nias Barat berupa kendaraan roda dua merek Yamaha/ All new aerox 155 bernomor Polisi BB 2581 U di bawah penguasaan Yuniba Bago dinyatakan telah hilang.
Selain teregister sebagai aset, kendaraan roda dua tersebut juga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Regional Sumatera Utara atas laporan keuangan Kabupaten Nias Barat Tahun 2023, nomor: 67.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Dari penelusuran, atas hilangnya kendaraan dinas milik Pemkab Nias Barat belum dilakukan proses tuntutan ganti rugi. Tapi anehnya, justru telah diterbitkan SKBT.
Baca Juga:
Inspektur Nias Barat Diduga Manipulasi SKBT untuk Memuluskan Mutasi Oknum PNS
Terkait hal ini, Yuniba Bago, akhirnya buka suara. Kepada NIAS.WAHANANEWS.CO, pada Minggu (7/9/2025) malam, melalui pesan singkat mengatakan bahwa telah melakukan beberapa hal atas hilangnya kendaraan roda dua tersebut.
"Karena di sini saya sebagai korban curanmor, makanya saya laporkan kepada pihak yang berwajib, Pemda Nias Barat dan BPK makanya di muat di LHP," kata Yuniba Bago.
Mantan PNS Pemkab Nias Barat itu menjelaskan bahwa atas kendaraan dinas tersebut BPK merekomendasikan untuk di proses Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).