NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat -
Dugaan manipulasi data dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas dari Temuan (SKBT) yang dilakukan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat, Yosafati Waruwu, dengan nomor: 700/142/BT-ITDA/2024, pada 30 Desember 2024, makin terkuak.
SKBT tersebut diterbitkan sebagai salah satu persyaratan mutasi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Yuniba Bago ke Pemkab Nias Selatan agar mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca Juga:
Inspektur Nias Barat Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Manipulasi SKBT, Pj. Sekda: Dimintai Keterangan
Sebagaimana diketahui, salah satu aset milik Pemkab Nias Barat berupa kendaraan roda dua merek Yamaha/ All new aerox 155 bernomor Polisi BB 2581 U di bawah penguasaan Yuniba Bago dinyatakan telah hilang.
Selain teregister sebagai aset, kendaraan roda dua tersebut juga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Regional Sumatera Utara atas laporan keuangan Kabupaten Nias Barat Tahun 2023, nomor: 67.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Dari penelusuran, atas hilangnya kendaraan dinas milik Pemkab Nias Barat belum dilakukan proses tuntutan ganti rugi. Tapi anehnya, justru telah diterbitkan SKBT.
Baca Juga:
Inspektur Nias Barat Diduga Manipulasi SKBT untuk Memuluskan Mutasi Oknum PNS
Terkait hal ini, Yuniba Bago, akhirnya buka suara. Kepada NIAS.WAHANANEWS.CO, pada Minggu (7/9/2025) malam, melalui pesan singkat mengatakan bahwa telah melakukan beberapa hal atas hilangnya kendaraan roda dua tersebut.
"Karena di sini saya sebagai korban curanmor, makanya saya laporkan kepada pihak yang berwajib, Pemda Nias Barat dan BPK makanya di muat di LHP," kata Yuniba Bago.
Mantan PNS Pemkab Nias Barat itu menjelaskan bahwa atas kendaraan dinas tersebut BPK merekomendasikan untuk di proses Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
"Dan hasil TPKD lah yang akan saya tindaklanjuti, mungkin nanti dengan berita ini bisa dipercepat, karena saya juga nggak mau nama saya terbawa-bawa," imbuhnya.
Meskipun hasil tindaklanjut dari TPKD tidak diketahuinya secara pasti apakah sudah ada sebelum diterbitkan SKBT, dia mengklaim jika mutasi dirinya ke Pemkab Nias Selatan sudah memenuhi syarat sesuai dengan dokumen yang telah diajukannya ke Pemkab Nias Barat.
Dengan halus, diapun menepis agar dikonfimasi langsung ke pihak Pemkab Nias Barat.
"Dasar Inspektur Kabupaten Nias Barat mengeluarkan SKBT tersebut karena memang di rekomendasi BPK bukan tertuju kepada saya tapi tertuju ke TPKD",
"Karena atas hal ini belum ada info ke saya, supaya lebih jelas sampai sejauh mana hal yang telah dilakukan terkait hal tersebut," ujarnya.
Diapun tidak menampik jika SKBT tersebut terbit meskipun belum ada tindaklanjut dari Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR). Disebutkannya bahwa Majelis TP/TGR bekerja setelah proses TPKD.
"Jadi yang dipedomani itu rekomendasi (BPK_red). Karena untuk pembentukan tim TP/TGR bukan wewenang saya tapi kewenangan Kepala Daerah",
"Saya kembali ke TPKD karena tidak semua temuan masuk ke TP/TGR bila belum tuntas ke TPKD baru ke TGR," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Yosafati Waruwu, diduga memanipulasi data dalam menerbitkan SKBT terhadap seorang oknum PNS, Yuniba Bago, sebagai salah satu persyaratan memperoleh Pertek di BKN untuk memuluskan pengurusan mutasi ke Pemkab Nias Selatan.
Belakangan terungkap bahwa salah satu aset milik Pemkab Nias Barat, jenis kendaraan roda dua di bawah penguasaan Yuniba Bago yang dinyatakan telah hilang belum dilakukan proses tuntutan ganti rugi.
Hingga berita ini diturunkan, Yosafati Waruwu, masih bungkam belum bersedia memberikan tanggapan.
Pj. Sekda Nias Barat, Ernawati Gulo, juga telah dikonfirmasi melalui pesan singkat, namun masih belum memberikan pernyataan.
Polemik terbitnya SKBT tersebut kini tengah menuai sorotan publik. Pemkab Nias Barat diharapkan menyikapi permasalah ini agar segera diusut. [CKZ]