"Dan hasil TPKD lah yang akan saya tindaklanjuti, mungkin nanti dengan berita ini bisa dipercepat, karena saya juga nggak mau nama saya terbawa-bawa," imbuhnya.
Meskipun hasil tindaklanjut dari TPKD tidak diketahuinya secara pasti apakah sudah ada sebelum diterbitkan SKBT, dia mengklaim jika mutasi dirinya ke Pemkab Nias Selatan sudah memenuhi syarat sesuai dengan dokumen yang telah diajukannya ke Pemkab Nias Barat.
Baca Juga:
Inspektur Nias Barat Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Manipulasi SKBT, Pj. Sekda: Dimintai Keterangan
Dengan halus, diapun menepis agar dikonfimasi langsung ke pihak Pemkab Nias Barat.
"Dasar Inspektur Kabupaten Nias Barat mengeluarkan SKBT tersebut karena memang di rekomendasi BPK bukan tertuju kepada saya tapi tertuju ke TPKD",
"Karena atas hal ini belum ada info ke saya, supaya lebih jelas sampai sejauh mana hal yang telah dilakukan terkait hal tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Inspektur Nias Barat Diduga Manipulasi SKBT untuk Memuluskan Mutasi Oknum PNS
Diapun tidak menampik jika SKBT tersebut terbit meskipun belum ada tindaklanjut dari Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR). Disebutkannya bahwa Majelis TP/TGR bekerja setelah proses TPKD.
"Jadi yang dipedomani itu rekomendasi (BPK_red). Karena untuk pembentukan tim TP/TGR bukan wewenang saya tapi kewenangan Kepala Daerah",
"Saya kembali ke TPKD karena tidak semua temuan masuk ke TP/TGR bila belum tuntas ke TPKD baru ke TGR," tambahnya.