NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Nias Barat, Ernawati Gulu, menanggapi atas adanya informasi dugaan manipulasi data dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas dari Temuan (SKBT) untuk persyaratan pengurusan mutasi seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia memastikan akan memanggil Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat, Yofasati Waruwu, untuk diperiksa.
Baca Juga:
Sabu dan Ganja Beredar di Nias Barat, Dua Pria Ini Diringkus Polisi
"Ini nanti saya dekatkan orangnya (Yosafati Waruwu_red) untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya," kata Ernawati Gulo kepada NIAS.WAHANANEWS.CO, Senin (8/9/2025) pagi.
Ernawati Gulo enggan untuk berkomentar lebih banyak ketika ditanyakan mengenai sanksi yang akan diberikan jika terbukti tidak sesuai prosedur dalam penerbitan SKBT tersebut.
"Ini juga baru saya dengar setelah ada pemberitahuan dari media," ujarnya.
Baca Juga:
Lantik 43 Pejabat Pemkab Nias Barat, Bupati Eliyunus Waruwu: Jangan Sibuk Cari Muka
Sebelumnya, dugaan manipulasi data dalam menerbitkan SKBT yang dilakukan oleh Yosafati Waruwu, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat, dengan nomor: 700/142/BT-ITDA/2024, pada 30 Desember 2024, makin terkuak.
SKBT tersebut diterbitkan sebagai salah satu persyaratan mutasi seorang PNS atas nama Yuniba Bago ke Pemkab Nias Selatan agar mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sebagaimana diketahui, salah satu aset milik Pemkab Nias Barat berupa kendaraan roda dua merek Yamaha/ All new aerox 155 bernomor Polisi BB 2581 U di bawah penguasaan Yuniba Bago dinyatakan telah hilang.