Selain teregister sebagai aset, kendaraan roda dua tersebut juga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Regional Sumatera Utara atas laporan keuangan Kabupaten Nias Barat Tahun 2023, nomor: 67.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Dari penelusuran, atas hilangnya kendaraan dinas milik Pemkab Nias Barat belum dilakukan proses tuntutan ganti rugi. Tapi anehnya, justru telah diterbitkan SKBT.
Baca Juga:
Sabu dan Ganja Beredar di Nias Barat, Dua Pria Ini Diringkus Polisi
Sementara, dikonfirmasi kepada Yosafati Waruwu, hingga berita ini turun, masih belum bersedia memberikan pernyataan. [CKZ]