WahanaNews-Nias | Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao dan jajaran kembali melakukan kunjungan dan aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali kasih kepada kelima anak Janda bernama Erlina Zebua alias Ina Ayu, warga Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Nias Selatan, yang sempat tersandung kasus penganiayan dan dilakukan penahanan beberapa waktu lalu, Rabu (24/5/2023) sore, sekira pukul 15.30 Wib.
Kunjungan ini diinisiasi oleh rasa kepedulian dan kemanusian dengan memberikan bantuan, support, semangat serta perhatian khusus kepada kelima anak Erlina Zebua als Ina Ayu yang masih sekolah untuk memulihkan kepercayaan diri atas kasus yang menimpa ibu mereka.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Areal Transmigrasi Rantau Karya Tanjabtim
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Rabu (24/5/2023) malam.
“Tentu harapan kita anak-anak Erlina Zebua alias Ina Ayu dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik dan menatap masa depan yang cerah serta dapat menyelesaikan pendidikan sehingga bisa menggapai cita cita mereka,” ucap Hironimus Tafonao.
Ia menjelaskan tujuan kedatangannya bersama Tim Kejaksaan untuk menyerahkan bantuan dan tali kasih.
Baca Juga:
Kenalan di Facebook, Janda di Simalungun Bawa Kabur Motor Pria Saat Kencan
“Kita mewakili Bapak kajari Nias Selatan untuk menyerahkan bantuan tersebut",
"Ini untuk memastikan kelima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu mendapat perhatian khusus, dan juga untuk akan memperhatikan ketersediaan kelengkapan sekolah, makanan dan kebutuhan lainnya," kata Hironimus Tafonao, dengan didampingi Kasi Pidum, Juni Kristian Telaumbanua.
Adapun bantuan yang diberikan berupa pakaian sekolah, sepatu, buku tulis, pulpen, baju kaos dan celana diterima oleh kelima anak Erlina Zebua als Ina Ayu sedangkan bantuan sembako berupa beras, telur, minyak goreng, susu, dan mie instan.
Menerima bantuan dan tali kasih tersebut, Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan rasa haru dan bahagia menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak.
Dia mengatakan, terkait kasus yang menimpanya telah didamaikan. Oleh karena itu, dia mengaku sudah tidak lagi ditahan, bahkan telah diantar pulang oleh Jaksa ke rumahnya.
“Kini saya sudah bisa berkumpul bersama dengan kelima anakku,” ujarnya.
Tak lupa, Erlina Zebua alias Ina Ayu mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
“Tidak ada balasan dari saya selain berdoa agar Tuhan selalu memberkati sehingga ke depan Kejaksaan terus memberikan bantuan dan perhatian khusus kepada kelima anakku yang masih kecil,” ucapnya.
Selain itu, dia berharap persoalan yang menimpanya dapat segera selesai sehingga dia bisa merawat kelima anaknya agar melanjutkan sekolah dan kelak bisa membawa perubahan untuk kehidupan keluarganya.
Saat kunjungan itu, kelima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu sangat bahagia dan senang, terlebih-lebih atas bantuan yang telah diberikan.
“Kami berharap agar terus dianggap sebagai keluarga Kejaksaan,” pintanya.
Pada kunjungan itu, kedatangan Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao, selain ditemani Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, juga turut didampingi oleh Jaksa dan Staf pada Kejari Nias Selatan bersama warga sekitar. Kunjungan dan pemberian tali asih ini pun berakhir hingga pukul 17.00 Wib.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu warga warga Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kedatangan Kajati Sumut dan Kapolda Sumut untuk menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia.
“Sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain,” kata Hironimus Tafonao, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Senin (23/5/2023) malam.
Sekedar informasi, Erlina Zebua alias Ina Ayu sempat viral di media sosial lantaran ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam video yang viral tersebut, lima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu tengah menangis histeris lantaran sang ibu jadi tersangka dan ditahan. [CKZ]