Nias.WahanaNews.co | Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap bocah perempuan berinisial NN (10) asal Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan yang viral di media sosial.
Meski sebelumnya dalam foto ataupun video yang beredar di media sosial tampak kondisi kaki korban tidak normal, sehingga diduga mengalami kekerasan bertahun-tahun.
Baca Juga:
Kisah Pilu Bocah di Nias Selatan Disiksa hingga Patah Kaki, Saat Ditemukan Jalan Merangkak
Namun, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan menunjukkan jika kelainan itu merupakan bawaan lahir.
Hasil pemeriksaan itu dikuatkan dengan sudah keluarnya hasil rontgen.
"Dari foto thorax, ditemukan kelainan tulang belakang melengkung, yang merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, dr. Nelly Fitriani, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2025)..
Baca Juga:
Update Kasus Bocah Disiksa hingga Kaki Patah di Nias Selatan: 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Lanjut Nelly mengatakan pada kaki juga tidak tampak ada patahan.
"Jadi kondisi tersebut sudah ada sejak lahir," jelas Nelly,
Tidak hanya itu, Nelly menambahkan jika bocah itu juga mengalami stunting dan memiliki bentuk kaki O.
"Secara umum kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan rujukan ke RSUP Haji Adam Malik," ujarnya.
Meskipun begitu, kata Nelly, hasil visum di Puskesmas menunjukkan ada tanda memar di paha yang diduga akibat pukulan..
"Dugaan kekerasan ini tetap menjadi perhatian, Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polres Nisel, dan penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berenca (P3AKB) Sumut," katanya.
Sebelumnya, Polres Nias Selatan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menemukan alat bukti dugaan kekerasan terhadap bocah perempuan asal Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka ini tak lain adalah adik kandung orang tua korban atau tante korban sendiri, inisial DE alias D (18).
"Saat ini telah dilakukan penahanan kepada tersangka, atas perbuatannya kita terapkan Pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 2 junto pasal 76 C dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, Rabu (29/1/2025) sore.
Sampai saat ini, kata Sugiabdi, 8 orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan.
"Dari hasil yang kita dapatkan dalam kasus ini tidak ada unsur dendam hanya saja korban selama ini tinggal bersama tersangka atau kakeknya," terang Sugiabdi. [CKZ]