"Secara umum kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan rujukan ke RSUP Haji Adam Malik," ujarnya.
Meskipun begitu, kata Nelly, hasil visum di Puskesmas menunjukkan ada tanda memar di paha yang diduga akibat pukulan..
Baca Juga:
Bocah 8 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Jalan Singaraja-Denpasar
"Dugaan kekerasan ini tetap menjadi perhatian, Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polres Nisel, dan penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berenca (P3AKB) Sumut," katanya.
Sebelumnya, Polres Nias Selatan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menemukan alat bukti dugaan kekerasan terhadap bocah perempuan asal Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka ini tak lain adalah adik kandung orang tua korban atau tante korban sendiri, inisial DE alias D (18).
Baca Juga:
Diduga Korban Tabrak Lari, Mayat Bocah 6 Tahun Depan Warung di Bekasi
"Saat ini telah dilakukan penahanan kepada tersangka, atas perbuatannya kita terapkan Pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 2 junto pasal 76 C dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, Rabu (29/1/2025) sore.
Sampai saat ini, kata Sugiabdi, 8 orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan.
"Dari hasil yang kita dapatkan dalam kasus ini tidak ada unsur dendam hanya saja korban selama ini tinggal bersama tersangka atau kakeknya," terang Sugiabdi. [CKZ]