Yaatulo Hulu mengatakan bahwa atas perbuatannya, kepada FLPZ disangkakan primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Dengan subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Baca Juga:
KPK Periksa 5 Saksi Kasus Pemerasan Jaksa di Palu, Fakta Baru Terkuak
Lebih lanjut, Yaatulo Hulu memastikan bahwa Tim Jaksa Penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus ini.
"Tim Jaksa Penyidik terus mendalami, terutama terhadap pihak- pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi khususnya pada kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut," tambahnya. [CKZ]