Lalu Hesi beserta sepeda motornya dan senjata tajam jenis pisau dibawa ke Mapolres Nias untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Intensif terhadap Hesi, tambah Isiandar, oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Nias, kemudian menetapkan Hesi sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 dan telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias.
Baca Juga:
Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa Pendemo Pakai Sajam Naik Status
“NH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dari undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara, yakni "Barang siapa tanpa hak menguasai memiliki, membawa, dan atau menyimpan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ”, terangnya.
"Terhadap tersangka NH telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias," pungkas Iskandar Ginting. [CKZ]