NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli membuka peluang dapat menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang tengah diusut pada pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas di Mandrehe Utara, Rp 1,1 miliar lebih.
Dan pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu di Kecamatan Mandrehe senilai Rp. 2,4 miliar lebih.
Baca Juga:
Praperadilan Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Kasus Chromebook Rp9,3 Triliun
Sebagaimana diketahui, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan tersangka juga melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ETG dan Penyedia Jasa (rekanan) pada pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas di Mandrehe Utara, inisial SG.
Selain itu, ETG sendiri juga ditetapkan jadi tersangka pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu di Kecamatan Mandrehe, sementara rekanan masih belum.
Di sisi lain, diketahui bahwa mantan Plt. Kadis Kesehatan Nias Barat, AL, selaku Pengguna Anggaran (PA) juga telah diperiksa Penyidik.
Baca Juga:
Respons Keras untuk Surya Darmadi, Legislator: Hutan Negara Tak Bisa Dihibahkan
Dikonfirmasi NIAS.WAHANANEWS.CO, kepada Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, Rabu (3/9/2025) siang, mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan dapat ditetapkan tersangka lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Masih ada memungkinkan (Tersangka Baru_red) untuk dimintai pertanggungjawaban, kita menunggu proses dari Penyidik," ujar Yaatulo Hulu.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap ETG dan SG pada Selasa (2/9/2025) sore.