Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali melakukan penghentian kasus pengancaman dengan tersangka atas nama Melisokhi Hura alias Ama Riska yang dijerat pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Pada kasus ini Richisandi Sibagariang sebagai Jaksa Fasilitator yang memfasilitasi perdamaian antara tersangka dengan korban.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
"Perdamaian ini berhasil kita fasilitasi tanpa adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi tersangka kepada korban," ungkap Richisandi Sibagariang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2024) sore.
Richi mengatakan sampai dengan bulan Mei tahun 2024 tercatat telah berhasil memfasilitasi perdamaian antara tersangka dengan korban sebanyak enam perkara.
"Itu tindak pidana pengancaman, penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah berhasil kita fasilitasi perdamaiannya berdasarkan restorative justice," terangnya.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Menurutnya, keberhasilan tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya.
"Pada tahun 2023 kita berhasil memfasilitasi perdamaian antara tersangka empat perkara," sebutnya.
Hal ini juga mendapat apresiasi dari Kajati Sumatera Utara, di mana sampai dengan bulan april 2023 Kejari Gunungsitoli memperoleh peringkat yang berhasil melakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif terbanyak di wilayah Kejati Sumatera Utara.