Nias.WahanaNews.co, Nias Barat - Menjelang lengser dari jabatan, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu dikabarkan mengusulkan pembatalan penjatuhan hukuman disiplin kepada Kadis Pariwisata, April Imelda Juita Hia.
Usul pembatalan ini diajukan Khenoki Waruwu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hal ini diungkapkan Wakil Bupati Nias Barat, Era Era Hia, Jum'at (24/1/2025).
Baca Juga:
Ratusan Tomas Nias Barat Geruduk Kantor Bupati, Minta Khenoki Waruwu-Kadispar "Dinikahkan"
Era Era Hia pun mengaku tidak terkejut atas tindakan yang dilakukan Khenoki Waruwu.
Justru ia menegaskan penjatuhan hukuman disiplin tersebut berkaitan erat dengan foto dan video mesra antara April Imelda Juita Hia dan Khenoki Waruwu.
Lebih jauh, Era Era Hia menerangkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Imelda Hia telah dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti surat BKN Regional VI agar melakukan klarifikasi pemberitaan media sosial terkait dugaan asmara antara Khenoki Waruwu dan April Imelda Juita Hia.
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat Libatkan Ahli Cek Keaslian Foto-Video Khenoki Waruwu dan Kadis Pariwisata
"Berdasarkan surat BKN, kita langsung membentuk Tim Pemeriksa, dan kepada Tim, Imelda mengakui foto dan video tersebut diambil di Bali saat melakukan kunjungan kerja," kata Era Era Hia.
Selain itu, Imelda Hia juga tidak mematuhi perintah untuk menyesuaikan anggaran Dinas Pariwisata sesuai hasil paripurna DPRD Nias Barat yang memangkas anggaran Rp 600 juta.
"Atas kedua kesalahan tersebut, kemudian Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Plt. Bupati untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan," ketusnya.
Dijelaskannya, dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada Imelda Hia telah sesuai mekanisme yang ada.
Hal ini merupakan kewenangan dan konsekuensi dirinya sebagai Wakil Bupati Nias Barat diangkat menjadi Plt, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 66 ayat (1) huruf (c) Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan itu, kewenangan yang dilakukan selama menjadi Plt. Bupati adalah kewenangan Bupati.
Ia pun menyarankan agar BKN tidak terburu-buru mengambil keputusan, dan lebih baik menunggu pelantikan Bupati Nias Barat yang baru, sehingga keputusan yang diambil lebih objektif.
“Kalau dengan Bupati Khenoki saat ini sangat subyektif, karena yang diberikan hukuman itu orang terdekatnya”, ujar dia.
Tidak hanya itu, Era Era Hia juga mengungkit terkait penjatuhan hukuman displin terhadap 30 ASN.
Ia mengatakan, berawal dari laporan para ASN terhadap Plt. Bupati kepada Gubernur. Kemudian disusul dengan surat Plt. Bupati kepasa BKN Regional VI untuk menilai tindakan tersebut apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dilanjutkan adanya surat balasan BKN Regional VI kepadanya selaku Plt. Bupati pada 16 Oktober 2024, dengan perihal Petunjuk Permasalahan Dugaan Pelanggaran Displin PNS pada Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Di mana dalam Surat BKN Regional VI pada point ke 3 ditegaskan bahwa laporan PNS yang mengatasnamakan perwakilan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat merupakan suatu bentuk hasutan bagi seluruh PNS di Pemkab Nias Barat untuk tidak mempercayai Kepala Daerah yang sah, sehingga menciptakan suasana yang tidak kondusif dan harmonis yang mengakibatkan dampak negatif serta menghambat kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemkab. Nias Barat.
Atas penilaian BKN Regional VI tersebut kemudian dibentuk tim pemeriksa, dan setelah selesai rangkaian pemeriksaan, tim merekomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin.
"Kalau pun BKN membatalkan semua hukuman disiplin, kita menyerahkannya kepada BKN, karena kita hanya melakukan perintah sesuai surat BKN Regional VI",
"Apalagi, saya dan Khenoki Waruwu sebentar lagi akan mengakhiri jabatan ini pada 6 Februari ini karena pejabat baru dilantik," tambah dia.
Di sisi lain, meski hal ini telah dikonfirmasi kepada Khenoki Waruwu melalui pesan singkat, namun masih belum memberikan tanggapan. [CKZ]