Di mana dalam Surat BKN Regional VI pada point ke 3 ditegaskan bahwa laporan PNS yang mengatasnamakan perwakilan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat merupakan suatu bentuk hasutan bagi seluruh PNS di Pemkab Nias Barat untuk tidak mempercayai Kepala Daerah yang sah, sehingga menciptakan suasana yang tidak kondusif dan harmonis yang mengakibatkan dampak negatif serta menghambat kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemkab. Nias Barat.
Atas penilaian BKN Regional VI tersebut kemudian dibentuk tim pemeriksa, dan setelah selesai rangkaian pemeriksaan, tim merekomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin.
Baca Juga:
Ratusan Tomas Nias Barat Geruduk Kantor Bupati, Minta Khenoki Waruwu-Kadispar "Dinikahkan"
"Kalau pun BKN membatalkan semua hukuman disiplin, kita menyerahkannya kepada BKN, karena kita hanya melakukan perintah sesuai surat BKN Regional VI",
"Apalagi, saya dan Khenoki Waruwu sebentar lagi akan mengakhiri jabatan ini pada 6 Februari ini karena pejabat baru dilantik," tambah dia.
Di sisi lain, meski hal ini telah dikonfirmasi kepada Khenoki Waruwu melalui pesan singkat, namun masih belum memberikan tanggapan. [CKZ]