Dijelaskannya, dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada Imelda Hia telah sesuai mekanisme yang ada.
Hal ini merupakan kewenangan dan konsekuensi dirinya sebagai Wakil Bupati Nias Barat diangkat menjadi Plt, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 66 ayat (1) huruf (c) Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Baca Juga:
Ratusan Tomas Nias Barat Geruduk Kantor Bupati, Minta Khenoki Waruwu-Kadispar "Dinikahkan"
Menurutnya, berdasarkan ketentuan itu, kewenangan yang dilakukan selama menjadi Plt. Bupati adalah kewenangan Bupati.
Ia pun menyarankan agar BKN tidak terburu-buru mengambil keputusan, dan lebih baik menunggu pelantikan Bupati Nias Barat yang baru, sehingga keputusan yang diambil lebih objektif.
“Kalau dengan Bupati Khenoki saat ini sangat subyektif, karena yang diberikan hukuman itu orang terdekatnya”, ujar dia.
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat Libatkan Ahli Cek Keaslian Foto-Video Khenoki Waruwu dan Kadis Pariwisata
Tidak hanya itu, Era Era Hia juga mengungkit terkait penjatuhan hukuman displin terhadap 30 ASN.
Ia mengatakan, berawal dari laporan para ASN terhadap Plt. Bupati kepada Gubernur. Kemudian disusul dengan surat Plt. Bupati kepasa BKN Regional VI untuk menilai tindakan tersebut apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dilanjutkan adanya surat balasan BKN Regional VI kepadanya selaku Plt. Bupati pada 16 Oktober 2024, dengan perihal Petunjuk Permasalahan Dugaan Pelanggaran Displin PNS pada Pemerintah Kabupaten Nias Barat.