Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Adanya tudingan dialamatkan kepada Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias telah bangkrut akibat penyelewengan keuangan mencapai miliaran rupiah yang diduga dilakukan salah seorang karyawan dibantah Ketua Pengurus KSP3 Nias, Yus Mendrofa.
Ia dengan tegas membantah isu miring yang sedang beredar di media sosial melalui facebook.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson Minta Koperasi Kembangkan Kualitas SDM untuk Kemajuan
"Kami dari Pengurus KSP3 Nias menyayangkan dan mengutuk keras perbuatan atau tindakan menyebarkan isu miring yang menimbulkan keresahan dan kepanikan masyarakat pada umumnya dan anggota KSP3 Nias pada khususnya," kata Ketua Pengurus KSP3 Nias, Yus Mendrofa, kepada wartawan, Minggu (12/5/2024) sore.
Yus Mendrofa mengatakan terkait temuan penyelewengan keuangan yang merugikan KSP3 Nias sebesar Rp 6 milyar lebih diduga dilakukan oknum karyawan berinisial PLS telah dilaporkan ke Polres Nias.
"Itu sesuai dengan laporan pertanggungjawaban Pengurus yang lama tahun buku 2023," bebernya.
Baca Juga:
Divonis 6 Tahun Bui, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Ajukan Kasasi
Ia berkomitmen jika Pengurus KSP3 Nias dan seluruh elemen mendukung laporan polisi tersebut diusut sampai tuntas.
"Keadaan KSP3 Nias saat ini dalam keadaan baik-baik saja dan seluruh kegiatan berjalan normal seperti biasanya," tegasnya.
Justru, Yus Mendrofa sangat menyayangkan adanya isu miring yang menggiring opini masyarakat bahwa dengan kasus itu KSP3 Nias telah bangkrut, dan bahkan membuat pernyataan ajakan kepada anggota untuk menarik uangnya.
"Ini dilakukan oleh beberapa akun palsu di facebook dengan membuat postingan. Juga ada akun resmi pribadi yang notabene Anggota KSP3 Nias dan ternyata orang yang punya akun itu termasuk anggota penunggak berat," tandasnya.
Oleh kareha itu, ia berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat secepatnya menetapkan terlapor jadi tersangka bila telah memenuhi syarat, dan selanjutnya sampai pada proses putusan pengadilan.
"Kami harapkan dukungan dari seluruh elemen KSP3 Nias untuk tidak panik, karena kasus tersebut sedang dalam penyelidikan pihak penegak hukum dengan serius," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, General Manager (GM) Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias, Agusman Lawolo, membantah tudingan jika Koperasi yang dipimpinnya telah bangkrut setelah adanya penyelewangan keuangan mencapai miliaran rupiah yang diduga dilakukan salah seorang karyawan.
Justru kasus penyelewengan uang senilai miliaran rupiah ini telah dilaporkan ke Polres Nias untuk diproses secara hukum.
“Memang benar informasi adanya temuan saat dilakukan audit internal pertanggungjawaban penggunaan keuangan tahun 2023 dan hal tersebut mengakibatkan kerugian mencapai Rp 6 miliar yang diduga dilakukan salah seorang karyawan berinisial PLS,” kata Agusman Lawolo, saat ditemui Wartawan di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Desa Saewe, Kota Gunungsitoli, Rabu (8/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa temuan korupsi di badan KSP3 Nias telah dilaporkan ke Polres Nias pada 28 Maret 2024 untuk diproses secara hukum, dan saat ini masih berproses.
"Ini agar terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sebagai bentuk tanggungjawab kepada anggota KSP3 Nias," ujarnya.
Menanggapi isu miring yang beredar dari beberapa akun media sosial menyebutkan jika KSP3 Nias stagnan pada manajemen akibat adanya temuan pada audit internal mencapai Rp 6 miliar tidaklah benar.
“Saat ini banyak informasi yang menyampaikan bahwa KSP3 gulung tikar atau bangkrut akibat adanya temuan korupsi yang diduga dilakukan oleh salah satu karyawan itulah tidak benar, karena sampai saat ini operasional KSP3 masih berjalan seperti biasanya,” terangnya. [CKZ]