NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadis Parbud) Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai, menyerahkan uang senilai Rp 90 juta hasil korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara, Tahun Anggaran 2022.
Fotani Zai menitipkan uang tersebut kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (29/9/2025).
Baca Juga:
Marak OTT KPK, Kardinal Suharyo: Bangsa Ini Harus Bertobat
Jaksa Penyidik menerima uang ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Gunungsitoli Nomor : PRINT-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, mengatakan bahwa penyerahan atau penitipan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian keuangan kerugian negara.
"Uang yang diterima akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri," kata Yaatulo Hulu.
Baca Juga:
Menkeu: Dana Rp6,62 Triliun Hasil Penyitaan Korupsi Masih Dirancang Pemerintah Pemanfaatannya
Ia menegaskan penegakan hukum pada perkara Tipikor tidak hanya memenjarakan pelaku.
"Tetapi wajib memulihkan Kerugian Negara dan pendekatan asset tracing," ujarnya.
Sebelumnya, Fotani Zai resmi ditahan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Selasa (23/9/2025) sore.