WahanaNews-Nias | Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, dan jajaran mengundang Sowanolo Laia beserta keluarga korban kasus penganiayaan yang diduga dilakukan janda 5 anak Erlina Zebua alias Ina Ayu, ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jumat (26/5/2023) siang, sekira pukul 14.00 Wib.
Undangan ini dilayangkan untuk memberikan bantuan dan tali kasih yang diinisiasi rasa kepedulian dan kemanusian dari Kajari Nias Selatan.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
Penyerahan bantuan dan tali kasih dari Kajari Negeri Nias Selatan ini diwakili Kasi Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Juni Kristian Telaumbanua.
Adapun bantuan yang diberikan dalam bentuk sembako berupa beras, minyak goreng, telur, susu, mie instan, dan lain-lain.
Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, menuturkan bahwa Sowanolo Laia merupakan korban tindak pidana penganiayaan dengan kehidupan ekonominya keluarga tergolong lemah dan dianggap membutuhkan bantuan.
Baca Juga:
Hari Ini, 40 Capim KPK Jalani Penilaian Profil
"Ini mengandung makna agar jangan ada kesan bahwa pihak Kejari Nias Selatan hanya memperhatikan dan memenuhi kebutuhan terdakwa dan keluarganya dan mengesampingkan kebutuhan dan kehidupan korban," kata Hironimus Tafonao, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Jum'at (26/5/2023) malam.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa tujuan mengundangan Sowanolo Laia dan keluarga ke Kantor Kejari Nias Selatan sebagai aksi kemanusian dan kepedulian.
"Kita harus bisa untuk berlaku adil dalam memberikan perhatian kepada pelaku dan juga kepada korban, karena korban juga membutuhkan bantuan dan uluran tangan dari Kejaksaan sehingga korban harus mendapatkan apa yang menjadi haknya untuk melanjutkan kehidupan," terangnya.