"Dan hasil dari interogasi, diketahui bahwasannya ganja tersebut didapat dari salah seorang bernama MH alias Ucok, dimana sedang menunggu di sebuah bengkel tidak jauh dari lokasi itu," bebernya.
Mendapati informasi itu, kata Reinhard H. Nainggolan, Personel langsung menuju tempat yang disebutkan oleh BT alias Boy.
Baca Juga:
Sejumlah Sampel dari Jenazah ASN Nias Utara Diambil Tim Forensik, Polisi: Diperiksa di Laboratorium
"Sampai di bengkel itu, petugas menemukan MH, kemudian petugas langsung memboyong keduanya ke kantor Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Reinhard H. Nainggolan menerangkan, dari hasil penyidikan, maka BT alias Boy, 28 bersama MH alias Ucok, 33 ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan dari kedua tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton dengan berat 200 gram atau 2 ons, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A3S warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek Honda Vario warna hitam dengan nomor registrasi BB 2345 WB, 1 (satu) lembar uang tunai berjumlah Rp. 10 ribu.
Baca Juga:
Jenazah ASN Nias Utara Telah Diotopsi Tim Forensik, Ini Penjelasan Polres Nisel
"Kedua tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1, hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara," tegasnya. [CKZ]