Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Penelusuran Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 secara resmi menyampaikan laporannya kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli pada Rapat Paripurna
"Ia benar, hari ini kita sudah menyampaikan laporan hasil penelusuran," kata Ketua Pansus, Yan Raradodo, di kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (28/10/2024) siang.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Pansus tersebut dibentuk untuk mengetahui akuntabilitas keuangan daerah setelah keluarnya LHP-BPK terkait audit APBD 2023 yang defisit mencapai Rp 84 mliar.
Dalam dokumen laporan Pansus yang diterima Nias.WahanaNews.co, diketahui setelah Pansus ini melakukan kajian dan pendalaman terkait masalah keuangan Daerah Kota Gunungsitoli tahun 2023 yang menyumbang utang daerah dan defisit ditemukan beberapa fakta antara lain:
1. Bahwa APBD Tahun Anggaran 2023 setelah ditetapkan dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada bulan Februari dilakukan perubahan struktur dan asumsi serta penambahan kegiatan dan belanja daerah dengan dan tanpa persetujuan DPRD Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Damili Gea Kritik soal Defisit Pemko Gunungsitoli Rp 84 Miliar: Orang Gila yang Merencanakan
2. Bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama dengan Dinas Teknis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Gunungsitoli dan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Gunungsitoli bersama-sama melakukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yakni dengan sengaja menambah beban APBD 2023 yang menyumbang defisit sebesar 5,89% atau setara dengan Rp 59 miliar lebih dengan cara menambah kegiatan belanja modal (kegiatan pembangunan) sementara TAPD, Bappelitbang dan BPKAD telah mengetahui secara nyata bahwa kondisi fiskal atau keuangan daerah tidak mampu. TAPD mengabaikan atau tidak mengindahkan hasil telaah dokumen evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas APBD Pemko Gunungsitoli Nomor: 188.44/1080/KPTS/2022 tentang Evaluasi Rancangan APBD TA 2023 yang merekomendasikan BAHWA SETIAP PEJABAT DILARANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG BERAKIBAT PENGELUARAN ATAS BEBAN APBD, JIKA ANGGARAN UNTUK MEMBIAYAI PENGELUARAN TERSEBUT TIDAK TERSEDIA ATAU TIDAK CUKUP TERSEDIA SESUAI AMANAT PASAL 3 AYAT 3 UU NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DAN PASAL 124 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019.
3. Bahwa untuk menutupi pembiayaan kegiatan pembangunan atau belanja modal serta belanja operasional yang ditambahkan oleh TAPD pada APBD 2023 maka TAPD menaikkan Pendapatan yang bersumber dari:
a. PAD yang sah dianggarkan sebesar Rp 63 miliar lebih dan direalisasikan sebesar Rp 27 miliar lebih.