9. Bahwa oleh karena data yang disajikan dalam KUA PPAS dan Nota Keuangan serta APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2023 dan turunannya banyak yang TIDAK BENAR data dan infomasi di dalamnya, maka Pansus menduga kuat adanya Pemalsuan Data dan Informasi, adanya penyajian data dan informasi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam dokumen berharga yakni APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023. Sehingga membuat DPRD dan Perangkat Daerah pelaksana tugas APBD 2023 ini terkecoh dan mengira kegiatan dan keuangan yang tertuang di dalamnya sepenuhnya benar.
10. Pansus menduga dan menilai bahwa TAPD melakukan sejak awal penyusunan RKPD TA 2023 telah disepakati secara sengaja memark-up sumber-sumber pendapatan daerah pada APBD dan P.APBD 2023 pada belanja dan kegiatan yang sifatnya tidak mendesak pada ΤΑ. 2023.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
11. TAPD menganggarkan PAD secara tidak rasional dan tidak berdasarkan asumsi perhitungan tingkat ketertagihan yang akurat sehingga tidak cermat dalam membahas Rancangan APBD dari APBD-P TA 2023. Seharusnya TAPD memperhatikan prioritas kebutuhan belanja, kemampuan pendapatan daerah yang rasional dan ketentuan batas maksimal defisit, hal ini merupakan kelalaian TAPD dalam perencanaan, dan pengawasan keuangan daerah.
12. Pansus menemukan dan melaporkan beberapa kegiatan pembangunan yang ditunda pembayarannya pada tahun 2023, beberapa OPD, maka Pansus menyimpulkan bahwa apabila program atau kegiatan yang ada telah tersedia pada plafon anggaran dan teralokasi namun tidak dapat dibayarkan maka hal ini merupakan suatu kejahatan yakni pembohongan publik yang dapat mengarah pada tindakan sifatnya PIDANA.
13. Bahwa dari uraian siangkat di atas ditemukan sejumlah perbuatan yang menjurus pada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah Kota Gunungsitoli. Daerah dirugikan secara langsung dengan tidak terserapnya anggaran sesuai peruntukannya dan sasaran atau output dari manfaat anggaran tersebut menjadi tidak terwujud. Kerugian lainnya adalah bertambahnya utang daerah dan beban fiskal daerah serta Daerah Kota Gunungsitoli terancam mendapat sanksi dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat karena pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Damili Gea Kritik soal Defisit Pemko Gunungsitoli Rp 84 Miliar: Orang Gila yang Merencanakan
14. Bahwa apakah kemudian kerugian ini dapat dikualifikasi sebagai kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor serta perbuatan penyalagunaan kewenangan yang mengakibatkan bertambahnya beban pembiayaan daerah dan utang daerah yang melanggar undang-undang masuk kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam arti TIPIKOR biarlah Aparat Penegak Hukum yang mendudukan itu?. Oleh karenanya patut dan berkewajiban Pimpinan DPRD meneruskan dan menyampaikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum sebagai tindak lanjut hasil pengawasan DPRD melalui pembentukan pansus ini.
Sebagai informasi, dalam dokumen Laporan Pansus Pembahasan Penelusuran Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 ini, dari 9 orang Pansus, terdapat 6 orang yang telah menandatangani, antara lain Yan Raradodo Gea (Ketua), Nehemia Harefa (Wakil Ketua), Adrianus Zega, Asogo Zega, Theodore Hulu dan Aryanto Lase (Anggota).
Sedangkan 3 orang lainnya, Trimen V. Harefa, Arosokhi Harefa, dan Darman Zendrato (Anggota) belum menandatangani. [CKZ]