b. Pendapatan dari Jasa Giro TA. 2023 yang hanya mampu terealisasi sebesar Rp 1 miliar lebih dinaikkan hingga mencapai Rp 20 miliar lebih atau kenaikkan hingga sebesar 1.468,46%.
c. Pendapatan yang bersumber dari Denda Keterlambatan Pekerjaan yang biasanya terealisasi sebesar Rp 52 juta lebih dikokang hingga sebesar Rp 4 miliar lebih atau setara dengan 9.436.86%.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
d. Pendapatan dari Pengembalian yang biasanya terelasisasi sebesar Rp 259 juta lebih dinaikkan menjadi Rp 7 miliar atau setara 2.599,36%.
4. Bahwa seyogianya defisit yang mencapai 5,89% ini harus didukung oleh tersedianya sumber dana dari Selisih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya yakni TA 2022. Hal ini juga terindikası direkayasa oleh TAPD dengan membuat SILPA TA 2022 sebesar Rp 30 miliar lebih namun justru dana yang tersedia di dalam Rekening Kas Daerah sebesar Rp 490 juta lebih. Untuk diketahui bahwa anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih itu dari APBD 2022 tersebut adalah Dana yang TERIKAT PENGGUNAANNYA antara lain bersumber dari DAK Fisik dan Non Fisik, DBH Provinsi Sumatera Utara, DID, dan DBH SAWIT, sehingga terdapat selisih perhitungan anggaran sebesar Rp 28 miliar lebih.
5. Bahwa hasil Pemeriksaan Laporan Pemerintah Kota Gunungsitoli ke Kementrian Keuangan Cq Diretur Jendral Perimbangan Keuangan melalui aplikasi diketahui jumlah atas KAS sebesar Rp 28 miliar lebih.
Baca Juga:
Damili Gea Kritik soal Defisit Pemko Gunungsitoli Rp 84 Miliar: Orang Gila yang Merencanakan
6. Bahwa selanjutnya untuk menutupi pembayaran pembiayaan kegiatan yang bertambah, namun tidak tersedia uang untuk membayar, baik itu Kegiatan Fisik dan Operasional sehingga TAPD mengalihkan peruntukan atau penggunaan Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan, peruntukkannya (DAU Spesific Grant) sebesar Rp 10 miliar lebih yang membuat daerah memiliki utang jangka pendek, dan rekanan korban dari tunda bayar ini sebagian terindikasi atau terafiliasi ada oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
7. Bahwa penyalahgunaan DAU SG yang tidak pada tempatnya ini melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah junto Peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
8. Bahwa Pansus memahami ketidakmampuan DPRD Kota Gunungsitoli melalui Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli dalam mengawasi ini dikarenakan lembaga DPRD Kota Gunungsitoli tidak memiliki kewenangan mengaudit keuangan daerah secara detail dan memastikan tersedianya uang dalam KAS daerah sebagaimana data yang telah disajikan oleh TAPD dalam KUA PPAS dan Nota Keuangan, maka Pansus berpendapat karena penyalahgunaan dana tersebut di atas akan menjadi tugas dan tanggungjawab penyelesaian oleh TAPD kepada pihak ketiga.