Selanjutnya, kata Arifeli Zega, petugas mengamankan tersangka serta barang bukti ke kantor BNN Kota Gunungsitoli guna proses penyidikan selanjutnya.
Atas perbuatannya, tambah Arifeli Zega, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
"Tersangka diancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama dua puluh tahun," sebutnya. [CKZ]