WahanaNews-Nias | EST alias Sandi, 21, Warga Mazingo Taneseo, Desa Mazingo Taneseo, Kecamatan Hiluduho, Kabupaten Nias, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, di jalan arah Puskesmas Desa Hilina'a Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (16/2/2022) lalu, sekira pukul 11.Wib.
Saat ditangkap, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas berhasil ditemukan 1 (satu) buah plastik klep transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat BB 0,44 gram, hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (22/3/2022) siang.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sebuah plastik klep transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas berwarna kuning yang mana diakui oleh tersangka merupakan barang miliknya," kata Arifeli Zega.
Arifeli Zega menerangkan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan adanya pelaku penyalahgunaan narkoba di sekitar Desa Hilina'a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, sekita pukul 08.00 Wib.
"Mendapat informasi itu, petugaa melaporkan kepada pimpinan, kemudian petugas menemui informan tersebut untuk mencari tau ciri-ciri pelaku yang hendak melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
Setelah diketahui ciri-ciri tersangka, lanjut Arifeli Zega, petugas langsung mencari keberadaannya, yang diketahui sedang berada di sekitar jalan arah Puskesmas Desa Hilina'a.
"Di situ petugas langsung mengamankan tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang," bebernya.
"Setelah barang bukti yang berhasil ditemukan kemudian diperlihatkan kepada tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang yang diperlihatkan petugas adalah miliknya," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Nias ini.
Selanjutnya, kata Arifeli Zega, petugas mengamankan tersangka serta barang bukti ke kantor BNN Kota Gunungsitoli guna proses penyidikan selanjutnya.
Atas perbuatannya, tambah Arifeli Zega, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka diancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama dua puluh tahun," sebutnya. [CKZ]