WahanaNews.co | Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan, kelangkaan minyak goreng di pasar karena produsen menurunkan jumlah produksi.
Ia melihat adanya respons pelaku usaha yang menunggu kepastian kebijakan pemerintah.
Baca Juga:
Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
“Semua produsen minyak goreng menunggu supply Crude Palm Oil (CPO) dengan harga Domestic Price Obligation (DPO),” kata Yeka dalam diskusi publik, Sabtu (26/2/2022).
Yeka meminta para produsen CPO menetapkan harga sesuai DPO agar tak terjadi kelangkaan minyak goreng.
Ia meyakini bila kebijakan itu ditaati seluruh pelaku usaha, kelangkaan minyak goreng seharusnya tidak perlu terjadi.
Baca Juga:
Ombudsman Kalsel Sampaikan Catatan Pelayanan Publik Lima Tahun ke Wali Kota
“Kalau proses mengawinkan produsen CPO dengan produsen minyak goreng sempurna, tidak ada itu kelangkaan,” terang Yeka.
Hal itu karena semua produsen minyak goreng akan mendapatkan harga bahan baku yang sama.
Pemerintah telah menetapkan DPO harga minyak sawit mentah atau CPO dipatok Rp 9.300 per kg dan olein sawit Rp 10.300 per kg.