Ombudsman memandang diintervensi oleh pemerintah meningkatkan risiko bagi para pelaku usaha.
"Setiap intervensi itu meningkatkan risiko usaha sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng,” katanya.
Baca Juga:
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Dilantik, PROJO Papua Barat Daya Siap Mendukung Berkaitan dengan Pelayanan Publik
Secara umum, Ombudsman mencatat harga minyak goreng sawit di pasar modern atau mal untuk kemasan sederhana sudah mengikuti HET.
Namun beberapa pasar modern di beberapa provinsi masih menerapkan harga di atas HET.
Harga itu di kisaran Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu seperti terjadi di Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Yogyakarta, NTB, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua.
Baca Juga:
Ombudsman RI: Pelayanan Publik Pemerintah Aceh dan Kabupaten Kota Masuk Zona Hijau
Sedangkan minyak goreng sawit kemasan premium di pasar modern mayoritas menerapkan HET, kecuali di Maluku.
Adapun minyak goreng curah di pasar tradisional, secara umum dijual dengan harga di atas HET yaitu dengan kisaran Rp 12 ribu hingga Rp 20 ribu per liter.
Yeka turut mengatakan ada beberapa provinsi dengan harga minyak goreng sawit curah di pasar tradisional relatif mahal.